Sebab Diperbolehkannya Melaksanakan Tayamum
Tayamum adalah cara lain untuk menghilangkan hadts kecil maupun besar selain dengan air, dengan kata lain tayamum adalah pengganti wudhu maupun adus (mandi besar).
Untuk melaksanakan tayamum ada beberapa sebab supaya wudhu atau adus (mandi besar) bisa diganti dengan tayamum.
Sebab-sebab diperbolehkannya melaksanakan tayamum ada tiga :
Pertama: Tidak adanya air. Jika seseorang akan melaksanakan sholat akan tetapi tidak ada air sedikitpun di daerahnya, maka diperbolehkan mengganti wudhu ataupun adus (mandi besar) dengan tayamum sebelum melaksanakan sholat.
Kedua: Sebab Sakit. Saat seseorang sakit dan salah satu cara untuk mempercepat penyembuhan penyakitnya itu dengan tidak bersentuhan dengan air itupun jika yang mengatakannya adalah orang terpercaya seperti dokter spesialis maka diperbolehkan untuk tayamum. Contohnya, ada seseorang yang mempunyai penyakit kulit, dan saat diperiksa oleh dokter spesialis kulit, sang dokter mencegah kulitnya terkena air , sebab jika terkena air maka penyakitnya akan lama sembuhnya bahkan akan semakin parah, maka untuk menghilangkan hadats orang tersebut boleh dengan tayamum.
Ketiga: Butuhnya hewan yang dimuliakan oleh syara dengan air. Contohnya, di suatu daerah mengalami kekeringan , dan hanya ada satu ember air yang tersisa, akan tetapi ada seekor sapi yang sangat membutuhkan dengan air tersebut, maka berikanlah air yang satu ember itu kepada sapi , dan dia melakukan bersuci dengan cara tayamum.
Itulah beberapa sebab seseorang boleh melaksanakan bersuci dengan tayammum.
Semoga bermanfaat, mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan, mengartikan atau keterangan.
واللّه اعلم
Sumber: سفينة النجاة للشيخ العالم الفاضل سالم بن سمير الحضرمى نفعنا اللّه به آمين
Penulis: محمّد بن أحمد بن محي الدين
Posting Komentar untuk "Sebab Diperbolehkannya Melaksanakan Tayamum"