Widget HTML #1

Inilah Ukuran Dua Qulah Air Untuk Bersuci


 Setiap benda cair seperti minyak dan air yang kurang dari dua kulah bisa menjadi najis jika benda cair dan air itu terkena najis walaupun hanya sedikit , contohnya seperti air dalam ember terkena darah walaupun setetes maka air dalam ember tersebut seluruhnya menjadi najis.

Kecuali air yang banyak yaitu air yang ukurannya dua kulah ataupun lebih , jika terkena najis maka air itu tidak menjadi najis asalkan tidak berubah warnanya, rasanya atau aromanya.

Tapi jika benda cair selain air, jika terkena najis maka seluruhnya menjadi najis dan tidak bisa menjadi suci kembali, walaupun ukurannya lebih dari dua qulah dan tidak berubah warnanya, rasanya ataupun aromanya,maka tetap benda cair itu menjadi najis jika terkena najis.


Lantas berapa ukuran atau takaran dua qulah itu ?

Ukuran dua qulah itu sebanyak lima ratus kati bagdad , yang jika di rubah menjadi ukuran liter maka lima ratus kati bagdad itu kurang lebih dua ratus tujuh belas liter.

Kalau di hitung dengan ukuran persegi yaitu panjang, lebar dan tingginya harus mencapai satu hasta seperempat. Dalam satu hasta jika di hitung meter itu kurang lebih empat puluh enam centimeter, jadi jika satu hasta seperempat jika di hitung meter maka kurang lebih ukuran 57.5 cm.

Jika dalam tempat yang bundar maka tingginya 2 hasta dan diameternya 1 hasta maka jika di hitung kedalam ukuran meter kurang lebih tingginya 92cm dan diameternya 46cm

Itulah ukuran air yang disebut air banyak menurut ulama fuqoha


Semoga bermanfaat, mohon maaf jika ada kesalahan dalam menulis, mengartikan serta dalam keterangan

واللّه اعلم


Sumber: مساءل التعليم للشيخ عبد اللّه بن عبدالرحمن بافضل الحضرمى


Penulis: محمّد بن أحمد بن محي الدين 

Posting Komentar untuk "Inilah Ukuran Dua Qulah Air Untuk Bersuci"